Indonesia
adalah salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan non hayati
terbesar di dunia, namun tampaknya hal ini bertolak belakang dengan keadaan
sebagian rakyatnya yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Keadaan ini
menyatakan bahwa kekayaan sumber daya alam kita seringkali tidak sejalan dengan
perkembangan ekonomi Negara. Sebagai perbandingan, pendapatan perkapita
Indonesia berada di kisaran USD 4.700, sedangkan singapura dengan luas wilayah
yang sangat kecil dan sumber daya alam yang hampir nihil saja memiliki
pendapatan perkapita yang sudah lebih
dari USD 50.000.
Melihat
kondisi ini tidakkah terfikir bahwa ada yang salah dalam pengelolaan sumber
daya alam kita. Bukankah sudah berpuluh tahun bangsa ini merdeka dan sudah
berapa banyak kekayaan alam kita yang dikeruk dan berapa persenkah yang
bermanfaat dan digunakan untuk kemakmuran rakyat?
Menilik Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Dalam
pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sebenarnya kita telah memiliki dasar hukum
yang jelas. Pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945 disebutkan : “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Artinya Negara yang mengelola segala
bentuk kekayaan alam di negeri ini dan rakyat yang akan menerima hasil dari
kekayaan alam tersebut. Namun jika melihat kondisi sekarang ini tampaknya
amanat undang-undang tersebut belum dijalankan secara maksimal.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut
sebenarnya sudah sangat memihak pada rakyat Indonesia secara keseluruhan. Dalam
UU tersebut negara dalam hal ini pemerintah akan menjamin kekayaan yang
dikuasai akan sampai di tangan masyarakat luas. Namun pada prakteknya , Negara
memang menguasai kekayaan alam tersebut. Akan tetapi tampaknya kuasa atas
kekayaan tersebut belum sepenuhnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Yang terjadi pada sebagian kebijakan pemerintah kita selama
ini malah memihak pihak swasta dan perusahaan asing. Terlalu mudah memberikan
izin tambang dan perjanjian kontrak kuasa pertambangan tanpa studi yang
mendalam nyatanya sangat merugikan negara kita dan rakyat Indonesia. Banyak
kekayaan alam negara namun tidak
memberikan keuntungan secara adil dan transparan kepada Negara. Dampaknya mulai
terasa sekarang, banyak kontrak yang ternyata baru dirasa merugikan, hal ini
dikarenakan pemerintah kala kontrak kerjasama ini dibuat, kurang teliti dalam
menghitung untung rugi, dan segala macam hal yang berkenaan dengan kerjasama
eksploitasi pertambangan tersebut, utamanya dari segi keuntungan dan nilai
tambah bagi kemakmuran rakyat dan kelangsungan lingkungan dan sumber daya alam
tanah air.
Saat
ini perusahaan-perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia khususnya
perusahaan migas dan MINERBA kebanyakan hanya menggali lalu menjual hasil
tambang mentah dan konsentrat ke luar negeri tanpa diolah dan dilakukan
pemurnian terlebih dahulu di dalam negeri, hal ini tak ubahnya seperti
penghisapan sumber daya alam Indonesia secara utuh tanpa memberikan nilai
tambah lain dari hasil tambang tersebut. Jika hal ini memang benar terjadi,
lalu apa bedanya negeri ini dengan pada saat masih dijajah dahulu? Ini
mengisyaratkan bahwa kedaulatan atas tanah air ini khususnya kedaulatan ekonomi
masih belum sepenuhnya kita dapatkan, karena kita masih merasa terjajah oleh
bangsa asing dengan cara yang berbeda di masa modern sekarang ini.
Sementara
itu BUMN dan pihak swasta nasional lah yang seharusnya mendominasi dalam pengelolaan
sumber daya alam kita dengan teknologi dari manusia berkualitas, putera-puteri
asli negeri ini.
Demi kebaikan negeri ini tak ada
kata terlambat
Seperti
kata pepatah tak ada kata terlambat untuk memperbaiki kesalahan dalam mencapai
tujuan yang lebih baik. Demikian juga halnya demi kebaikan negeri ini. Setelah
kita melihat keadaan yang sedang terjadi sekarang yaitu seperti yang telah di
jabarkan sebelumnya. Tetap ada sesuatu yang dapat dilakukan oleh pemerintah
kita sekarang dan akan datang. Masyarakat Indonesia yang sudah cerdas menaruh
harapan besar kepada pemerintah.
Adapun hal yang dapat dilakukan
pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dengan baik sesuai
harapan masyarakat Indonesia berdasarkan data dan fakta di lapangan adalah sebagai
berikut :
1. Negara
harus lebih berhati-hati ketika membuka kontrak usaha pertambangan baru,
berhati-hati disini bukan berarti mempersulit investor untuk masuk dan
berinvestasi, tetapi ada hal yang harus dikedepankan, yaitu aspek untung rugi
bagi negara, nilai tambah produksi, kelestarian lingkungan dan pengabdian pada
masyarakat dalam bentuk program CSR dan
lain-lain. Jadi perusahaan yang dapat memenuhi syarat itulah yang bisa
diberikan izin beroperasi.
2. Mengusahakan
renegosiasi kontrak-kontrak yang dianggap kurang menguntungkan atau bahkan
merugikan negara.
3. Pemerintah
harus mendukung BUMN dan swasta nasional dengan cara mencabut UU yang dapat
membunuh secara perlahan BUMN dan pelaku usaha nasional tetapi malah memihak
perusahaan asing, seperti UU migas No. 22/ 2001. UU ini telah dianggap
merugikan karena adanya indikasi liberalisasi sektor migas dan hanya memberikan
keuntungan pemodal besar yakni perusahaan asing. Sementara pengusaha dalam
negeri yang seharusnya didukung menjadi pihak yang dirugikan dengan UU ini.
4. Pemerintah
harus bersikap tegas dan berkomitmen kuat dalam menjalankan UU no 4 tahun 2009
tentang MINERBA, yang mewajibkan pengolahan bahan galian mineral untuk diolah
didalam negeri sebelum di ekspor. UU ini diharapkan dapat memberikan nilai
tambah yang lebih besar bagi negara. Karena selain harga jual hasil tambang
akan naik, pabrik pemurnian (smelter) yang dibangun akan menyerap banyak tenaga
kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran.
5. Pemerintah
harus mendorong penguasaan teknologi, dengan cara memperbaiki dan meningkatkan
kualitas pendidikan serta riset di Indonesia, karena dengan penguasaan
teknologi, maka negara kita tidak perlu bergantung dengan asing yang notabene
lebih unggul dalam penguasaan teknologi. Apalagi sektor pengelolaan sumber daya
alam, yang sarat dengan penggunaan teknologi.
Sebagai
Warga negara yang baik, khususnya bagi pemuda bukan berarti hanya menuntut hak
saja kepada negara. Namun juga harus memberikan sesuatu pada negara. Adapun
langkah konkret yang dapat dilakukan khususnya pelajar dan mahasiswa adalah:
1. Pemuda
dituntut untuk dapat menguasai teknologi dengan cara belajar dengan sungguh dan
berusaha untuk terus berkaya demi memajukan bangsa. Karena tantangan kedepan
harus mewajibkan kita dalam menguasai teknologi untuk menghadapi persaingan di
masa yang akan datang.
2. Menanamkan
sejak dini, sikap tegas dan kerja keras. Karena negara yang baik dan kuat
berasal dari individu yang baik pula.
3. Mendukung
pemerintah dalam menjalankan pemerintahan dengan baik dengan cara tidak
menggagu ketertiban umum, mendukung disini artinya selalu berpartisipasi dan
memberikan masukan dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan dengan segala
kesempatan yang ada. Dan dalam proses pembangunan.
4. Menanamkan
sikap bela negara dan rasa nasionalisme didalam hati dan sanubari kita.
Dengan
beberapa hal yang dapat dilakukan yang telah dijabarkan diatas, diharapkan,
kedaulatan ekonomi negara ini dapat terwujud, karena kuatnya sinergi pemerintah
dan warga masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya yang sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat.
Dengan
ekonomi yang kuat, kedaulatan negara pun akan mendapatkan imbasnya dan otomatis
pertahanan negara atas wilayah NKRI pun juga akan kuat, mengapa hal ini bisa
terjadi? Sebagai contoh, Alutsista dan prajurit TNI yang kuat dan modern hanya
dapat dibangun dengan keadaan ekonomi negara yang kuat pula, karena seperti
kita ketahui anggaran untuk membangun kekuatan militer suatu negara sangatlah
besar. dengan ekonomi yang kuat tentu saja hal ini tidak akan memberatkan,
Karena fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara memang sangat penting dan
sangat vital bagi stabilitas dan keamanan negara.
Harapan-harapan
Masyarakat Indonesia sangat berharap
negara kita dapat semakin maju, dapat sejajar dan dihormati oleh bangsa lain. Semoga
harapan- harapan besar masyarakat dan pemuda Indonesia dapat terwujud. Bukan
hanya menjadi penonton dan pekerja bagi perusahaan asing tapi kita harus
menjadi owner yang benar- benar
memikirkan kemakmuran rakyat. Seperti yang di cita-citakan oleh bapak pendiri
bangsa ini. Aamin.
Karena
kita adalah tuan rumah, karena kita adalah negara yang berdaulat, karena kita
cinta Indonesia.